Informasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri (Prodi Sarjana Terapan Alih Jenjang Dan Profesi) POLKESYO T.A. 2019/2020
22 Apr 2019
Persyaratan Umum
- Latar belakang pendidikan awal adalah sejalur (in-line) dengan jalur pendidikan yang akan diikuti, sebagai berikut:
Program Studi yang Dituju |
Latar Belakang Pendidikan |
Alih Jenjang |
1) Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis |
DIII Teknologi Laboratorium Medis/Analis Kesehatan |
2) Sarjana Terapan Gizi |
Diploma III Gizi |
3) Sarjana Terapan Keperawatan Gigi |
Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi |
4) Sarjana Terapan Kesehatan Lingkungan
5) Sarjana Terapan Kebidanan
|
Diploma III Sanitasi/ Kesehatan Lingkungan
Diploma III Kebidanan
|
Profesi |
1) Dietisien |
S1 Gizi/ DIV Gizi/Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika |
2) Bidan |
DIV Kebidanan/ Sarjana Terapan Kebidanan |
3) Ners |
DIV Keperawatan/Sarjana Terapan Keperawatan |
- Akreditasi institusi pendidikan asal minimal B
- Tinggi badan minimal 155 cm bagi laki-laki, 150 cm bagi perempuan untuk semua Jurusan kecuali Jurusan Kesehatan Lingkungan.
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas meliputi sehat fisik, tidak buta warna), serta tidak hamil bagi perempuan
- Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku selama proses pendidikan di Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, termasuk bagi perempuan bersedia tidak hamil selama mengikuti pendidikan
- Mengisi pengakuan SKS, bagi yang belum ada nilai pengakuan SKS bersedia menempuh pada semester berjalan sesuai peraturan yang berlaku
- Bagi pendaftar Prodi Sarjana Terapan Alih Jenjang riwayat kuliah D-III terdaftar di laman http://forlap.dikti.go.id
- Menyerahkan Surat Klarifikasi Lulusan dari Perguruan Tinggi Asal (contoh: Surat Klarifikasi Lulusan, dll)
- Menyerahkan Surat Penyetaraan / Konversi Mata Kuliah Alih Jenjang
- Apabila memiliki pelatihan dan/atau pendidikan lain in-service atau memiliki prestasi setelah menyelesaikan pendidikan baik di tingkat internasional, nasional, propinsi atau kabupaten dapat dilampirkan bukti keikutsertaannya
- Dapat melampirkan bukti masa kerja dari pejabat yang berwenang jika telah memiliki masa kerja
Persyaratan Khusus Peserta DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan)/3 T (Tertinggal, Terpencil dan Terluar)
- Calon peserta seleksi berasal dari DTPK dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Setempat
- Calon peserta wajib mengikuti seluruh ketentuan dan proses sipenmaru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
- Selama proses sipenmaru, jika diperlukan wajib untuk datang ke Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
Ketentuan dan Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar PNS
Bagi peserta tugas belajar sesuai surat edaran nomor dm.02.03/v/0102/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Dalam Negeri bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2019 yaitu
- Ketentuan Calon Peserta Tugas Belajar PNS
-
- PNS Kementerian Kesehatan yang bertugas di Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit atau UPT Pelayanan Kesehatan Kemenkes)
- PNS tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringan layanan Puskesmas
- Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
- Telah penyesuaian ijazah (gelar terakhir tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir atau surat keterangan proses pencantuman gelar))
- Usia maksimal pada tanggal 1 September 2019:
Jenis SDM Kesehatan |
Usia |
Gol Minimal |
DTPK |
Non DTPK |
DIII -> DIV/S1 |
47 tahun |
42 Tahun |
IIc |
DIII -> S1 + Profesi |
46 tahun |
41 tahun |
IIc |
DIV/S1 -> Profesi |
48 tahun |
43 tahun |
IIc |
-
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional bersedia dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar
- Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam surat keputusan tugas belajar
- PNS yang dapat mengikuti tugas belajar yang dapat diikuti sebagai berikut :
No |
Status |
Unit Kerja |
Jenis Tenaga |
1 |
Pemerintah
Daerah
|
Rumah Sakit dan Puskesmas dari UPT Pelayanan Kesehatan |
Tenaga Kesehatan (Lulusan DIII Kesehatan) |
2 |
Unit Utama
Kemenkes
|
Rumah Sakit dan UPT Pelayanan Kesehatan |
Tenaga Kesehatan (Lulusan DIII Kesehatan) |
Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar
- Mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja (setingkat eselon 2)
- Surat rekomendasi dari BKD bagi peserta daerah dan dari Biro Kepegawaian bagi peserta Pusat Kementerian Kesehatan untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik
- Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya)
- Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama atau jenjang dibawahnya jika sudah pernah tugas belajar).
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain
Mekanisme Pendaftaran
- Pendaftar hanya memilih peminatan untuk satu program studi berdasarkan dasar pendidikan in-line.
- Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 22 April s/d 8 Mei 2019 melalui poltekkesjogja.ac.id
- Biaya pendaftaran sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Berkas
- Ijazah dan transkrip nilai, yang sudah dilegalisir masing-masing sebanyak 1 lembar:
- Piagam akreditasi institusi pendidikan sebanyak 1 lembar.
- Surat Keterangan persetujuan mengikuti pendidikan dari pimpinan unit kerja bagi yang sudah bekerja.
- Surat Keterangan persetujuan mengikuti pendidikan dari suami/istri bagi yang sudah menikah.
- Surat keterangan tugas belajar bagi peserta tugas belajar.
- Surat pernyataan sanggup menanggung biaya pendidikan dan mentaati peraturan pendidikan (surat pernyataan terlampir).
- Bagi utusan pemerintah daerah/kerjasama/DTPK dapat melampirkan surat rekomendasi.
- Piagam pelatihan dan/atau pendidikan lain in-service yang dilegalisir pimpinan institusi pada tingkat kabupaten, propinsi, nasional, atau internasional jika memiliki.
- Surat Keterangan kesehatan dari dokter pemerintah (rumah sakit pemerintah, puskesmas) meliputi Tinggi Badan (TB), tidak buta warna, serta tidak hamil bagi perempuan.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sarjana terapan latar belakang merah
- Surat Klarifikasi Lulusan dari Perguruan Tinggi Asal (form terlampir)
- Surat Penyetaraan / Konversi Mata Kuliah Alih Jenjang (form terlampir)
- STR yang sudah dilegalisir (ahli jenjang Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis, Gizi, Kebidanan, Terapi Gigi)
- KTP, Kartu Keluarga, JKN
*) Scan berkas persyaratan pendaftaran tersebut diupload ke sistem pendaftaran online
Jadwal Pelaksanaan Jalur Mandiri Alih Jenjang (Sarjana Terapan dan Profesi)
No |
KEGIATAN |
Waktu |
1 |
Pendaftaran on line melalui www.poltekkesjogja.ac.id |
22 April – 8 Mei 2019 |
2 |
Berkas diterima terakhir (oleh panitia) |
10 Mei 2019 |
3 |
Seleksi Tahap II (Ujian Tulis) |
13 Mei 2019 |
4 |
Nominasi Hasil Seleksi Tahap II dan Pengumuman |
15 Mei 2019 |
5 |
Pendaftaran Seleksi Tahap III |
15 -16 Mei 2019 |
6 |
Seleksi Tahap III |
17-18 Mei 2019 |
7 |
Nominasi Hasil Seleksi Tahap III dan Pengumuman |
20 Mei 2019 |
8 |
Daftar Ulang |
21 – 22 Mei 2019 |
9 |
Penyerahan berkas daftar ulang |
23 – 24 Mei 2019 |
10 |
Nominasi Pengumuman Pemanggilan Cadangan |
27 Mei 2019 |
11 |
Daftar ulang dan penyerahan berkas |
28-29 Mei 2019 |
12 |
Bridging/ Matrikulasi |
|
|
Profesi Ners |
10 Juni 2019 s.d 2 Agustus 2019 |
|
Profesi Bidan |
10 Juni 2019 s.d 2 Agustus 2019 |
|
Profesi Dietision |
September – Oktober 2019 |
13 |
Pra PKKMB |
1-2 Agustus 2019 |
14 |
PKKMB |
5-7 Agustus 2019 |
18 |
Tahun Akademik 2019/2020 |
13 Agustus 2019 |
Pelaksanaan Ujian Tulis
Ujian Tulis Sipenmaru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Tahun Akademik 2019/2020 Jalur Mandiri akan dilaksanakan pada hari 13 Mei 2019 di Kampus Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dengan materi keprofesian
Penentuan Kelulusan
Ketentuan kelulusan Seleksi Sipenmaru Jalur Mandiri :
Tahap I |
: |
Kelulusan berdasarkan pada kelengkapan data, berkas, dan dokumen |
Tahap II |
: |
Kelulusan berdasarkan hasil ujian tulis berdasarkan urutan ranking nilai yang diperoleh pada nilai sesuai kompetensi profesi dan Jenjangnya |
Tahap III |
: |
Kelulusan berdasarkan pada tes kesehatan yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang meliputi sehat fisik, psikologi, tidak menggunakan narkoba, dan tidak hamil bagi perempuan (biaya uji kesehatan Rp 325.000,-) |
Penetapan Kelulusan
- Penetapan kelulusan dinyatakan setelah peserta lulus semua tahap
- Penetapan calon mahasiswa baru Poltekkes yang diterima tersebut dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Poltekkes dan diketahui oleh Direktur.
- Dalam penetapan ditentukan peserta lulus utama dan peserta lulus cadangan
Pengumuman Calon Mahasiswa Baru yang Diterima
Calon mahasiswa baru yang diterima (utama dan cadangan) diumumkan oleh Ketua Panitia Poltekkes Kemenkes Yogyakarta diketahui Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.
Pendaftaran Ulang bagi Calon Mahasiswa Baru yang Diterima
- Bagi peserta yang telah dinyatakan sebagai calon mahasiswa baru (lulus utama) wajib melakukan registrasi dengan membayar biaya daftar ulang sesuai program studinya dan melengkapi berkas mahasiswa baru yang meliputi :
a. |
Biodata Mahasiswa Baru |
: 2 lembar |
b. |
Fotokopi Ijazah (legalisir) |
: 2 lembar |
c. |
Fotokopi transkrip nilai (legalisir) |
: 2 lembar |
d. |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian |
|
– Asli |
: 1 lembar |
– Fotokopi legalisi |
: 1 lembar |
e. |
Surat pernyataan sebagai calon mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta |
|
– Asli |
: 1 lembar |
– Fotokopi |
: 1 lembar |
f. |
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (legalisir) |
: 2 lembar |
g. |
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (legalisir) |
: 2 lembar |
h. |
Fotokopi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) |
: 2 lembar |
i. |
SK Tugas Belajar (bagi mahasiswa peserta tugas belajar) |
: 2 lembar
|
j. |
Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi setempat bagi Warga Negara Asing |
: 2 lembar |
k. |
Bukti pembayaran daftar ulang |
: 2 lembar |
l. |
Foto ukuran 3×4 cm terbaru Prodi D IV background merah |
: 2 lembar |
- Bagi peserta cadangan, pendaftaran ulang akan dilakukan setelah ada pemberitahuan lebih lanjut.
Biaya Daftar Ulang bagi Calon Mahasiswa Baru
Biaya daftar ulang mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Tahun Akademik 2019/2020 sebagaimana terlampir.
Pengunduran Diri
Calon mahasiswa baru yang telah mendaftar ulang dan menyelesaikan proses administratif, kemudian mengundurkan diri maka wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri bermaterai Rp 6.000,-. Semua biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat ditarik kembali.